Penjelasan Terkait Penerbitan Sktp Guru Tahun 2018
Saat ini sudah memasuki masa Penerbitan SKTP Guru tahun 2018, Dirjen GTK Sudah menerbitkan pemeberitahuan bahwa Kepala sekolah dan guru harus memutakhirkan information Dapodik dengan benar. Selain itu, dinas pendidikan sudah mendapat pemberitahuan untuk segera mengusulkan penerbitan SKTP tanpa menunggu kelengkapan isian daftar hadir GTK. Hal ini disebabkan pada saat ini Aplikasi GTK masih dalam taraf pengembangan baik plan maupun infrastruktur. Berikut ini Surat dirjen GTK tentang Penerbitan SKTP Tahun 2018.
Berikut ini beberapa penjelasan Terkait Penerbitan SKTP Guru Tahun 2018 berdasarkan powerpoint Setditjen GTK terkait Penerbitan SKTP Guru Tahun 2018, yang antara lain membahas tentang DHGTK, Sinkronisasi Data Dengan BKN, Permasalahan dan Solusi, serta Kuncian Dapodik (Data dapodik yang tidak bisa diubah)
Sinkronisasi Data Dengan BKN
• Guru PNS yang NIP nya tidak terdaftar pada BKN tidak diakui sebagai PNS
• Pangkat Golongan dan Masa Kerja mengacu pada information BKN (untuk perhitungan Gaji Pokok)
• Jabatan PNS mengacu pada Jabatan pada BKN
• Keaktifan Guru mengacu pada information BKN
Permasalahan dan Solusi
• Gaji Pokok pada Dapodik lebih Tinggi dari Gaji Pokok pada Data BKN maka akan diambil Gaji Pokok Pada BKN
• Gaji Pokok pada BKN lebih Tinggi dari Gaji Pokok pada Data Dapodik, Menunggu sampai disesuaikan pada Dapodik, atau akan diterbitkan sesuai Gaji Pokok pada Dapodik. Kekurangan pembayaran akan di rapel pada Semester berikut.
• NIP tidak ditemukan pada BKN, Maka Jika karena kesalahan pengentrian pada Dapodik, perbaiki pada Dapodik. Jika kesalahan pada Data BKN, perbaiki information BKN. NIP harus sesuai antara Dapodik dan BKN
• Jabatan bukan Guru pada BKN, maka harus melakukan update sesuai dengan Jabatan yang tertera pada SK PNS
• Dinyatakan tidak aktif atau dalam masa Hukuman, Maka Jika sudah ada SK pengaktifan kembali, lakukan update pada SAPK
KUNCIAN DATA DAPODIK
1. KUNCIAN SISWA
–Siswa pada Rombel yang Gurunya sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci.
–Siswa yang terkunci tidak boleh dipindahkan karena akan kembali ke Rombel Lama
2. KUNCIAN ROMBEL
–Rombel yang Gurunya sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci.
–Rombel yang terkunci tidak dapat dihapus (walau pada Dapodik nya bisa dihapus)
–Pembelajaran dan Murid tetap mengacu ke Rombel yang terkunci walapun pada Dapodik sudah diubah
3. KUNCIAN PEMBELAJARAN
–Pembelajaran Guru yang sudah diusulkan Insentif Bukan PNS dan Tunjangan Profesi akan terkunci
–Pembelajaran yang terkunci tidak dapat dipindahkan ke Guru lain
–Pembelajaran yang dipindahkan ke Guru Lain akan membuat JJM Tidak normal
4. KUNCIAN TUGAS TAMBAHAN
–Tugas Tambahan untuk Guru yang sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci
–Tugas Tambahan yang terkunci tidak dapat dipindahkan Ke Guru Lain
–Jika Tugas Tambahan dialihkan ke Guru lain maka dapat menyebabkan Tugas Tambahan tidak diakui (berlebih)
5. KUNCIAN GAJI POKOK
–Gaji Pokok untuk Guru yang sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci
–Guru yang gaji pokok nya belum sesuai harap tidak diusukan dulu SKTP nya
–Setelah Gaji Pokok diperbaiki dan sudah muncul di SIM-TUN maka baru boleh diusulkan
–Gaji Pokok yang tertera pada SKTP tidak dapat diubah pada SIMBAR (tidak ada Reload Gaji Pokok)
Selengkapnya sailahkan Baca Powerpoint Setditjen GTK terkait Mekanisme Penerbitan SKTP Guru tahun 2018, dibawah ini.
Demikian information Penjelasan Terkait Mekanisme Penerbitkan SKTP Guru Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.