Peraturan Bkn Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Apip)
Perka atau Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) ditetapkan dengan pertimbangan bahwa pengawasan intern pemerintah merupakan salah satu unsur manajemen Pemerintah yang penting untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik. Untuk mewujudkan pengawasan APIP yang berkualitas sesuai dengan mandat audit masing-masing APIP dan Standar Audit APIP, diperlukan organization pengendalian mutu audit.
Adapun tujuan diterbikan Perka atau Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2018 adalah sebagai pedoman untuk pelaksanaan kegiatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
Dalam bagian Pedoman Penyusunan Rencana Strategis APIP sesuai Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Standar audit yang diacu dalam penyusunan rencana strategis pengawasan serta pernyataan visi, misi, dan tujuan serta kewenangan dan tanggung jawab APIP dengan ketentuan sebagai berikut:
1. APIP harus menyusun rencana pengawasan tahunan dengan prioritas kegiatan yang mempunyai risiko terbesar dan selaras dengan tujuan organisasi.
2. APIP wajib menyusun rencana strategis lima tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Visi, misi, dan tujuan, serta kewenangan, dan tanggung jawab APIP harus dinyatakan secara tertulis, disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan organisasi.
Pada bagian Pedoman Pengendalian Mutu Perencanaan Audit APIP sesuai Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Standar audit yang terkait dengan pengendalian mutu perencanaan audit APIP adalah sebagai berikut:
1. APIP harus menyusun rencana pengawasan tahunan dengan prioritas pada kegiatan yang mempunyai risiko terbesar dan selaras dengan tujuan organisasi.
2. APIP harus mengomunikasikan rencana pengawasan tahunan kepada pimpinan organisasi dan unit-unit terkait.
Pada bagian Pedoman Pengendalian Mutu Penyusunan Rencana dan Program Kerja Audit sesuai Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Standar audit yang terkait dengan penyusunan rencana audit pada tingkat tim audit adalah sebagai berikut:
1. Dalam setiap penugasan audit kinerja, auditor harus menyusun rencana audit.
2. Pada saat membuat rencana audit, auditor harus menetapkan sasaran, ruang lingkup, metodologi, dan alokasi sumber daya.
3. Pada saat merencanakan pekerjaan audit kinerja, auditor harus mempertimbangkan berbagai hal, termasuk sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan auditi terhadap peraturan perundang-undangon, kecurangan dan ketidakpatutan (abuse).
4. Dalam setiap penugasan audit investigatif, auditor harus menyusun rencana audit.
5. Rencana audit sebagaimana dimaksud pada angka four harus dievaluasi dan dapat disempurnakan selama proses audit investigatif berlangsung sesuai dengan perkembangan hasil audit investigatif di lapangan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Perka atau Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) ----Download
Demikian informasi tentang Perka atau Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Semoga bermanfaat, terima kasih.