Rekrutmen Kepala Sekolah Dan Guru Siln Tahun 2018
Rekrutmen Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Republic of Indonesia dl Luar Negeri (SILN) Tahun Anggaran 2018. Dalam rangka memenuhi kebutuhan kepala dan guru Sekolah Republic of Indonesia dl Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kesempatan kembali bagi Kepala Sekolah berstatus PNS dan Guru berstatus bukan PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat untukdipekerjakan sebagai Kepala dan Guru Sekolah Republic of Indonesia di Luar Negeri (SILN).
Persyaratan Umum Rekrutmen Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Republic of Indonesia dl Luar Negeri (SILN) Tahun Anggaran 2018
a. Warga Negara Republic of Indonesia (WNI).
b. Usia maksimal saat mendaftar: - 52 (lima puluh dua) tahun bagi pelamar kepala SILN - xl (empat puluh) tahun bagi pelamar guru SILN
c. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA.
d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
e. Memiliki Sertifikat Pendidik
f. Bagi mantan Kepala SILN dapat mengajukan lamaran kembali sebagai calon Kepala SILN setelah iv (empat) tahun mengabdi di tanah air.
g. Bagi pelamar guru SILN tidak pernah diberhentlkan tidak dengan hormat sebagai pegawal swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/lkatan dinas pada InstansI pemerlntah.
Persyaratan Khusus Rekrutmen Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Republic of Indonesia dl Luar Negeri (SILN) Tahun Anggaran 2018
a. Kepala Sekolah
1) Berstatus sebagai Pegawai Negerl Sipll.
2) Pangkat serendah-rendahnya Pemblna, golongan ruang IV/a
3) Memiliki kuallflkasi Akademlk Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berPendidikan Maglster Pendidikan (S-2).
4) Memiliki akumulasi pengalaman minimal five (lima) tahun sebagai Kepala Sekolah.
5) Aktif berbahasa Inggrls lisan dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL Internaslonal 500 atau Instltuslonal yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negerl 550 atau lELTS 6,0 yang maslh aktIf dalam ii (dua) tahun terakhlr, kecuall bagi yang pernah menglkuti Pendidikan gelar (degree) dl negara berbahasa Inggrls atau sesual dengan negara yang dllamar.
6) Memlilki nilai prestasi kerja PNS minimal baik selama ii (dua) tahun terakhlr
7) Memlilki surat Izin menglkuti seleksl dari Kepala Dinas Pendidikan Pemerlntah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
8) Diutamakan aktif berbahasa Arab bagi calon Kepala SILN Kairo dan Jeddah
b. Guru
1) Berstatus sebagai Guru bukan Pegawal Negerl SIpll.
2) Berljazah minimal S-1 sesual bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75
3) Memiliki kecakapan dalam berbahasa Inggrls dibuktlkan dengan sertlflkat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau lELTS 5.0. Khusus calon guru Sekolah Republic of Indonesia Jeddah diutamakan memiliki kemampuan tambahan Bahasa Arab.
4) Memiliki pengalaman mengajar sesual bidang yang diampu minimal ii (dua) tahun.
5) Diutamakan memiliki sertlflkat/penghargaan tingkat nasional sebagai keterampllan tambahan selain mengajar, seperti: Olahraga, Pramuka, SenI Budaya, Keagamaan, Prakarya, TeknologI InformasI KomunlkasI (ICT), Akuntansl/Keuangan dll.
6) Bagi pelamar Guru Seni Budaya dl Sekolah Republic of Indonesia Davao diutamakan menguasal alat senI muslk modern dan tradlslonal.
7) Bagi pelamar Guru Kelas Sekolah Republic of Indonesia Tokyo, diutamakan lakl-laki, dapat mengemudi kendaraan roda empat dan memiliki SIM H5N1 yang dikeluarkan lebih darl vi bulan yang lalu
C. RENCANA PENJADWALAN *)
1. Pengumuman Resmi Seleksi : 10 Oktober 2018
2. Waktu Pendaftaran : 10 s.d. 31 Oktober 2018
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : five Nov 2018
4. Pelaksanaan Seleksi : xiii s.d xvi Nov 2018
5. Pengumuman Hasil Seleksi : Minggu pertama bulan Desember 2018
*) Rencana Penjadwalan bisa berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panitia Seleksi Bersama.
D. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran daring mulai tanggal 10 s.d 31 Oktober 2018 pukul 12.00 WIB, dengan mekanisme sebagai berikut:
1. peserta seleksi wajib memiliki alamat surat elektronik yang aktif;
2. peserta seleksi melakukan pendaftaran/registrasi awal secara daring melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/sfln dengan cara memasukkan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan atau NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat surat elektronik;
3. Pendaftaran lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi Bersama melalui surat elektronik peserta seleksi. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
a) Memilih Jabatan yang akan dilamar;
b) Bagi pelamar Kepala SILN dapat memilih ii (dua) Sekolah Republic of Indonesia Luar Negeri;
c) Mengisi informasi information diri pelamar meliputi:
1) Data pokok pelamar
2) Riwayat Pendidikan yangtelah ditempuh
3) Riwayat jabatan/pengalaman Jabatan yang pernah ditekuni
4) Informasi pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti
d) Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan sebagai berikut:
1) Pas foto ukuran 3x4 dengan besar file maksimal 500 Kb.
2) Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada Pimpinan unit of measurement kerja yang bersangkutan (format dapat diunduh pada card UNDUH).
3) Surat izin mengikuti proses seleksi yang ditandatangani oleh pimpinan institusi asal (pelamar Kepala SILN: Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota; pelamar guru SILN: sekolah/yayasan).
4) Sertifikat Profesi Pendidik 5) Kartu Tanda Penduduk dan Akte Lahir
6) Ijazah pendidikan terakhir
7) SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir, dan dokumen Penilaian Prestasi Kerja Pegawai ii (dua) tahun terakhir bagi pelamar Kepala SILN.
8) SK Pengangkatan sebagai Kepala SILN bagi PNS yang pernah dipekerjakan sebagai Kepala SILN.
9) Surat keterangan mengajar dari yayasan yang menunjukkan akumulasi pengalaman mengajar sesuai dengan bidangyangdiampu bagi pelamarguru SILN.
10) Surat rekomendasi berkelakuan baik dari pimpinan institusi (dinas pendidikan/sekoiah/yayasan).
11) Sertlfikat TOEFL Prediction Score internasional/institusional atau lELTS yang masih berlaku.
12) Sertifikat/penghargaan keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni-budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (ICT), akuntansi/keuangan, dll.
13) Surat Keterangan sehat dari Dokter Pemerintah.
14) Deskripsi diri, potensi dan motivasi menjadi kepala/guru SILN dalam Bahasa indonesia dan inggris masing-masing 1 lembar yang diketik menggunakan jenis huruf Ariai ukuran 12 dengan spasi 1,15 ukuran kertas A4 daiam format PDF.
e) Menandatangi surat pernyataan bermaterai Rp.6.000,- bahwa semua dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat dibuktikan keasliannya (format dapat diunduh pada card UNDUH);
f) Mencetak kartu peserta seleksi
4. Berkas lamaran asli sebagaimana diunggah pada angka three huruf d) disampaikan kepada panitia seleksi pada saat seleksi ianjutan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi
5. Panitia hanya akan memroses lamaran bagi pelamar yang mengunggah dokumen/ berkas yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar.
E. PROSES SELEKSI
1. Daftar nama pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi dapat mengikuti proses Seleksi Kompetensi yang terdiri dari:
a. Bagi calon Kepala SILN: Psikotes, Uji Kemahiran Bahasa indonesia (UKBi), Tes Kemampuan Bahasa Asing, Leaderiess Group Discussion (LGD), dan Wawancara
b. Bagi calon guru SILN: Psikotes, UKBI, Tes Kemampuan Bahasa Asing, Microteaching dan Wawancara
3. Daftar nama peserta Seleksi Kompetensi yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
F. Proses Penetapan Kepala Dan Guru Siln
1. Dalam rangka proses penetapan Kepala/Guru SILN definitlf, pelamar yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:
a. Surat Izin penugasan sebagai Kepala SILN dari Gubernur/Bupati/ Walikota bag! calon Kepala SILN.
b. Surat Izin Penugasan sebagai guru SILN dari pimpinan institusi (sekolah/yayasan) bagi calon guru SILN. c. Daftar riwayat hidup dilengkapi Pas Foto berwarna (pakaian formal) dengan latar belakang putih ukuran 4x6.
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sesuai domisili.
e. Surat keterangan sehat raga dan jiwa serta bebas narkoba dari RS Pemerintah.
2. Menandatangani surat pernyataan bersedia ditugaskan sebagai Kepala SILN selama three (tiga) tahun dan dapat diperpanjangan sesuai peraturan yang berlaku.
3. Menandatangani surat pernyataan tidak menuntut menjadi PNS dan bersedia ditugaskan menjadi Guru SILN berdasarkan perjanjian kerja selama ii (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku.
G. Penentuan Kelulusan
1. Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di http://mutasl.sdm.kemdikbud.go.ld/siln
2. Jadwal pengumuman terminal direncanakan dilaksanakan pada Minggu pertama bulan Desember 2018.
3. Penetapan/keputusan Panitia Seleksi Bersama tahun 2018 bersifat terminal dan tidak dapat diganggu gugat.
H. Ketentuan Lain
1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
2. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan information yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi information baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Kepala/Guru SILN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala/Guru SILN.
3. Panitia Seleksi Bersama dapat merekomendasikan calon Kepala dan Guru SILN pada negara selain yang dilamar.
4. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Kepala/Guru SILN sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
5. Panitia Seleksi Bersama tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rl.
6. Segala kerugian akibat kelalaian tIdak memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tanggung jawab pelamar.
Selengkapnya berikut ini salinan informasi Rekrutmen Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Republic of Indonesia dl Luar Negeri (SILN) Tahun Anggaran 2018
Demikian information tentang Rekrutmen Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Republic of Indonesia dl Luar Negeri (SILN) Tahun Anggaran 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.